BNN Bergerak ke Akar! Kawasan Transmigrasi Kini Jadi Zona Antinarkoba

Jakarta – 22 Juli 2025 | Dalam momentum krusial memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah pelosok, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk menciptakan lingkungan transmigrasi yang bersih dan bebas narkoba. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi langkah strategis guna membendung ancaman narkotika di wilayah yang selama ini relatif luput dari perhatian pengawasan intensif.

Tujuan Utama: Desa Transmigrasi Tanpa Narkoba, Menuju Ketahanan Sosial

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose, dalam sambutannya menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar kota besar, tapi juga harus menjangkau wilayah rural dan perbatasan — termasuk desa-desa transmigrasi.

“Program desa bersih narkoba (Bersinar) harus menjadi garda terdepan. Kami ingin memastikan bahwa kawasan transmigrasi tidak menjadi celah baru bagi sindikat narkotika,” ujar Petrus.

Menteri Desa PDTT, Prof. Abdul Halim Iskandar, menyambut baik kolaborasi ini dan menyebutnya sebagai langkah konkret membangun ketahanan sosial berbasis hukum dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, masyarakat transmigran harus dibekali dengan pemahaman, perlindungan, dan pengawasan sejak dini agar tidak menjadi target pasar baru bagi jaringan gelap.

Ruang Lingkup Kerja Sama: Dari Edukasi hingga Deteksi Dini

Adapun fokus utama dari kerja sama ini meliputi:

  • Pendidikan dan penyuluhan narkoba untuk warga transmigrasi, termasuk tokoh adat dan tokoh agama.
  • Pelatihan deteksi dini dan rehabilitasi berbasis komunitas untuk aparat desa dan kader lokal.
  • Integrasi program Bersinar ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
  • Pembentukan Posko Anti-Narkoba Desa (PANDU) di setiap kawasan transmigrasi prioritas.
  • Pendampingan hukum dan pengawasan terpadu bersama TNI, Polri, dan BNNK setempat.

Kerja sama ini juga akan diperkuat dengan pemetaan kawasan rawan narkoba di wilayah transmigrasi yang berbatasan dengan jalur distribusi narkotika lintas provinsi dan negara.

Data Mengkhawatirkan: Peredaran Narkoba Masuk ke Wilayah Rural

BNN mencatat bahwa pada tahun 2024, tren peredaran narkoba mulai merambah wilayah pinggiran dan transmigrasi. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, lebih dari 40% di antaranya menunjukkan aktivitas peredaran gelap narkoba, termasuk desa-desa transmigrasi baru di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Jenis narkotika yang paling umum ditemukan adalah:

  • Sabu-sabu
  • Obat penenang ilegal
  • Pil koplo dan tramadol
  • Ganja dari jalur perbatasan

“Jaringan narkotika selalu mencari pasar baru. Transmigrasi jadi target karena lemahnya literasi dan pengawasan,” jelas Deputi Pemberantasan BNN, Irjen. Arman Depari.

Penguatan Dasar Hukum: BNN Gandeng Kementerian Desa Perkuat Regulasi

Sebagai bagian dari nota kesepahaman, BNN dan Kemendes sepakat untuk merevisi beberapa regulasi desa agar selaras dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permendes PDTT tentang Pembangunan Desa Berbasis Ketahanan Sosial. Salah satu langkah konkret adalah mendorong desa transmigrasi untuk memiliki Peraturan Desa (Perdes) Anti-Narkoba.

“Ini bukan sekadar program, tapi misi nasional. Kalau desa kuat terhadap narkoba, bangsa ini juga akan kuat,” tegas Menteri Abdul Halim.

Respons Publik dan Dukungan Masyarakat Sipil

Langkah progresif ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat sipil, terutama organisasi kemasyarakatan dan LSM di bidang kesehatan mental dan perlindungan anak. Ketua Yayasan Rumah Sadar Nusantara menyebut bahwa pendekatan ini bisa mengikis stigma sekaligus mencegah keterlambatan penanganan kasus narkoba di desa.

Di media sosial, tagar #DesaBersinar dan #TransmigrasiAntiNarkoba mulai ramai dibicarakan, dengan banyak warganet mengapresiasi pendekatan inklusif dan preventif pemerintah.

Membangun dari Pinggiran, Bersihkan dari Ancaman Narkoba

Kolaborasi BNN dan Kementerian Transmigrasi menjadi langkah monumental dalam menjawab tantangan baru di era penyebaran narkoba yang semakin canggih dan sistematis. Di tengah masifnya peredaran narkotika, desa transmigrasi harus jadi benteng pertahanan sosial, bukan ladang eksploitasi baru bagi sindikat.

Dengan komitmen bersama, peraturan yang diperkuat, dan keterlibatan warga sejak dini, Indonesia menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya tugas aparat, tapi gerakan nasional yang dimulai dari akar rumput.

BACA ARTIKEL LAINNYA DISINI>>> https://smk28petahanan.sch.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *