Bandung, Jawa Barat – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) secara resmi mengonfirmasi telah memeriksa pemeran pria dalam kasus video asusila yang viral dan diduga melibatkan sosok perempuan bernama Lisa Mariana. Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan dari penyelidikan intensif terhadap kasus yang sempat mengguncang jagat media sosial dan memunculkan kegaduhan publik.
Video berdurasi beberapa menit yang sempat tersebar luas di berbagai platform digital itu kini masuk dalam tahap proses hukum formal. Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur dan mengedepankan asas kehati-hatian, terutama karena menyangkut nama individu yang belum tentu terbukti secara hukum sebagai pelaku.

Identitas Pemeran Pria Diklarifikasi, Status Masih Saksi
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (22/07/2025), Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan bahwa pemeran pria dalam video tersebut telah dimintai keterangan secara resmi. Ia hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukum.
“Status saat ini masih sebagai saksi. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keterlibatannya dan validitas identitas pemeran dalam video tersebut,” ujar Kombes Ibrahim.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan laboratorium forensik digital untuk memastikan keaslian konten, termasuk metadata file, lokasi pengambilan gambar, dan waktu perekaman video.
Kasus Viral, Polisi Minta Masyarakat Tidak Menyebarkan Ulang
Kasus ini menjadi perhatian besar setelah rekaman video asusila yang menampilkan perempuan mirip Lisa Mariana beredar di media sosial dan platform perpesanan pribadi. Video tersebut dengan cepat menjadi viral, memunculkan spekulasi dan dugaan tanpa konfirmasi resmi.
Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang, mengunduh, atau mempublikasikan cuplikan video tersebut. Tindakan semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memperburuk kondisi psikologis pihak yang terlibat, terutama jika terdapat kesalahan identifikasi.
“Kami mengingatkan bahwa menyebarkan konten asusila bisa dikenai pasal dalam UU ITE dan KUHP,” tambahnya.
Kuasa Hukum Lisa Mariana: Klien Kami Korban, Bukan Pelaku
Di sisi lain, kuasa hukum Lisa Mariana angkat bicara dan menyampaikan bahwa kliennya membantah sebagai perempuan dalam video tersebut. Mereka bahkan telah melaporkan akun-akun media sosial yang secara sembrono mencatut nama Lisa Mariana tanpa dasar.
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan pencemaran nama baik. Perlu ditekankan: belum ada bukti kuat bahwa Lisa Mariana adalah perempuan dalam video itu,” tegas kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
Pihak Lisa menegaskan bahwa identitas visual dalam video bisa sangat menyesatkan dan perlu verifikasi ilmiah, bukan hanya asumsi publik berdasarkan kemiripan wajah.

Ahli Forensik Digital Dilibatkan untuk Identifikasi Visual
Polda Jabar telah menggandeng ahli digital forensik independen untuk menganalisis keaslian video dan identitas para pemeran. Proses ini mencakup:
- Pengenalan wajah berbasis biometrik
- Analisis suara dan gerak
- Pemeriksaan metadata asli video (tanpa editan atau rekaman ulang)
Penyidik menegaskan bahwa mereka akan menghindari kesimpulan prematur dan hanya akan melangkah jika hasil pemeriksaan forensik telah mendukung bukti yang sah dan kuat di mata hukum.
Pengamat Hukum: Prosedur Hukum Harus Tegas dan Hati-Hati
Menanggapi dinamika kasus ini, pengamat hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Dr. Muhammad Syarif, menyampaikan bahwa kasus asusila yang melibatkan tokoh publik atau viral secara daring memerlukan penanganan ekstra hati-hati, agar tidak berubah menjadi penghakiman publik tanpa dasar hukum yang sah.
“Penting bagi penegak hukum untuk tegas dalam proses, tapi juga melindungi hak asasi warga yang belum terbukti bersalah. Jangan sampai citra rusak karena asumsi media sosial,” ujar Dr. Syarif.
Ancaman Hukum: UU ITE dan KUHP Bisa Jerat Penyebar dan Pembuat Konten
Polda Jabar juga mengingatkan bahwa pelaku perekaman, penyebaran, maupun pihak yang menyebarluaskan kembali konten video asusila dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana:
- Pasal 27 ayat 1 UU ITE: Ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar
- Pasal 281 KUHP: Tindak pidana terhadap kesusilaan
- UU Pornografi No. 44 Tahun 2008: Larangan memproduksi dan menyebarkan konten pornografi
Kasus Berjalan, Publik Diminta Bijak Menyikapi
Kasus video asusila yang menyeret nama Lisa Mariana masih dalam proses penyidikan, dan kini memasuki tahap lanjutan dengan pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat. Publik diminta untuk tidak terburu-buru menghakimi, serta bijak dalam menggunakan media sosial.
Penegakan hukum yang akurat dan adil adalah harapan semua pihak, terlebih ketika kasus menyentuh ranah privasi, moral, dan kehormatan seseorang di ruang digital yang sangat rentan terhadap misinformasi.
BACA ARTIKEL LAINNYA DISINI>> https://smk28petahanan.sch.id